Pelayanan Penutupan Sementara Pelanggan PDAM

  1. Foto Copy KTP
  2. Tidak Ada tunggakan Materai Rp.6.000,-
  3. Materai Rp.6.000,-

  1. Dalam hal aliran air minum tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal pelanggan, maka pelanggan dapat mengajukan penutupan sementara. Untuk jangka waktu penutupan sementara adalah paling lama 6 ( enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan aliran air masih belum mampu memenuhi kebutuhan minimal pelanggan, pelanggan diminta memperbaharui kembali surat penutupan sementara. Untuk penutupan sementara sambungan langganan air minum, pelanggan diharuskan datang langsung ke kantor pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di Jl.Badaksinga No.10 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: Foto Copy KTP Tidak Ada tunggakan Materai Rp.6.000,- Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Kepala seksi Administrasi & Pelayanan Pelanggan Jl. Badaksinga no.10 Tlp.2509030, 2509031, 2509032

Dalam hal aliran air minum tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal pelanggan, maka pelanggan dapat mengajukan penutupan sementara. Untuk jangka waktu penutupan sementara adalah paling lama 6 ( enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara.

Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan aliran air masih belum mampu memenuhi kebutuhan minimal pelanggan, pelanggan diminta memperbaharui kembali surat penutupan sementara.

Untuk penutupan sementara sambungan langganan air minum, pelanggan diharuskan datang langsung ke kantor pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di Jl.Badaksinga No.10 dengan melengkapi persyaratan

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Kepala seksi Administrasi & Pelayanan Pelanggan Jl. Badaksinga no.10 Tlp.2509030, 2509031, 2509032

Untuk biaya penutupan sementara sambungan langganan air minum, pelanggan diharuskan datang langsung ke kantor pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di Jl.Badaksinga No.10 dengan dengan membawa 1 buah:

  • Materai Rp.6.000,-

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Kepala seksi Administrasi & Pelayanan Pelanggan Jl. Badaksinga no.10 Tlp.2509030, 2509031, 2509032

Penutupan Sementara

  1. SPAN-LAPOR!

          Website : www.lapor.go.id

          SMS : 1708

          email : tirtawening@lapor.go.id

  1. Whatsapp Centre Nomor : 081222236672 ; 081214696449
  2. Email : tirtawening@pambdg.co.id
  3. Petugas Costumer Service di seluruh kantor Pelayanan PDAM Tirtawening Kota Bandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penutupan Sementara Pelanggan PDAM"