Dalam hal aliran air minum tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal pelanggan, maka pelanggan dapat mengajukan penutupan sementara. Untuk jangka waktu penutupan sementara adalah paling lama 6 ( enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara.
Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan aliran air masih belum mampu memenuhi kebutuhan minimal pelanggan, pelanggan diminta memperbaharui kembali surat penutupan sementara.
Untuk penutupan sementara sambungan langganan air minum, pelanggan diharuskan datang langsung ke kantor pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di Jl.Badaksinga No.10 dengan melengkapi persyaratan
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Kepala seksi Administrasi & Pelayanan Pelanggan Jl. Badaksinga no.10 Tlp.2509030, 2509031, 2509032
Untuk biaya penutupan sementara sambungan langganan air minum, pelanggan diharuskan datang langsung ke kantor pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di Jl.Badaksinga No.10 dengan dengan membawa 1 buah:
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Kepala seksi Administrasi & Pelayanan Pelanggan Jl. Badaksinga no.10 Tlp.2509030, 2509031, 2509032
Penutupan Sementara
Website : www.lapor.go.id
SMS : 1708
email : tirtawening@lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store