Pelayanan Komplain Dan Perbaikan Data

  1. 1. Dokumen Kependudukan Asli yang dikomplain karena kesalahan pencetakan pihak Dinas;
  2. 2. Dokumen Kependudukan Asli yang terdapat kesalahan
  3. 3. Berkas Pendukung Lainnya.

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan menyerahkan Dokumen Kependudukan Asli yang dikomplain karena kesalahan pencetakan pihak Dinas; atau Dokumen Kependudukan Asli yang terdapat kesalahan;
  2. 2. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  4. 4. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  5. 5. Pemohon membawa Form Pelayanan Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  6. 6. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak Dokumen Kependudukan;
  7. 7. Petugas Operator menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya (gratis).

Perbaikan Data

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komplain Dan Perbaikan Data"