Pelayanan Akta Perkawinan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga Suami-Istri,
  2. Fotocopy KTP-el Suami Istri,
  3. Fotocopy KTP-el saksi Suami-Istri
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami-Istri
  5. Fotocopy Akta Kutipan Akta Kematian atau Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah kawin
  6. Surat Persetujuan Orang Tua Suami-Istri/izin orang tua
  7. Fotocopy Akta Nikah dari pemuka agama jika waktu pencatatan sipil tidak bersamaan dengan pencatatan secara agama,
  8. Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa,
  9. Surat izin pengadilan negeri bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua
  10. Surat izin dari komandan bagi anggota TNI dan Polri,
  11. Pas foto suami istri berdampingan umuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar latar belakang merah/biru
  12. Surat Keterangan mutasi nikah dari ddaerah asal apabila salah satu pasangan bukan penduduk Kabupaten Maluku Tengah
  13. Bagi orang asing melampirkan dokumen berupa : Paspor, KITAP/KITAS dokumen dari migrasi, SKLD dokumen dari kepolisian, KTP/KKISKTI/SKDS dokumen pendaftaran orang asing dari dinas Dan Surat Izin Dari Kedutaan/ Perwakilan dari negara asing
  14. Melampirkan Nomor WA/alamat email

  1. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan pelayanan, kemudian menyerahkan ke Petugas Loket,
  2. Petugas loket menerima berkas, meneliti kelengkapan persyaratan. mencatat pada buku register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil,
  3. Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA/alamat email pemohon, jika tidak ada data diberitahukan kepada petugas loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil.
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Secara Elektronik,
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Kutipan Akta Perkawinan yang telah ditandatangani secara elektronik,
  7. Petugas loket menerima Kutipan Akta Perkawinan,
  8. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan.

1 hari a)

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Emaidisdukcapilkabkeparu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store