Pelayanan Akta Perceraian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon,
  2. Fotocopy KTP-el Pemohon,
  3. Putusan Pengadilan,
  4. Kutipan Akta Perkawinan,
  5. Nomor WA/alamat email

  1. Pemohon mengisi formulir F-2.19 dan melampirkan persyaratan pelayanan, kemudian menyerahkan ke Petugas Loket,
  2. Petugas loket menerima berkas, meneliti kelengkapan persyaratan. mencatat pada buku register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil,
  3. Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA/alamat email pemohon, jika tidak ada data diberitahukan kepada petugas loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil,
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Secara Elektronik,
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Kutipan Akta Perceraian yang telah ditandatangani secara elektronik,
  7. Petugas loket menerima Kutipan Akta Perceraian,
  8. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian.

1 hari a)

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Email: disdukcapilkabkeparu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store