Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

  1. SEP / Surat Jaminan BPJS / Jamkesda / Asuransi lainnya / Jaminan Pribadi

  1. Petugas pendaftaran Rawat Inap akan menyapa dan menanyakan keperluan dari pasein
  2. Petugas menerima berkas rekam Medis, (Surat Perintah Dirawat dan Surat Jaminan)
  3. Petugas memeriksa surat jaminan kemudian memverifikasi identitas pasein, diagnose, dokter penanggungjawab dan hak kamar
  4. Konfirmasi ulang kepada pasien tentang cara bayar dan kelas rawat inap yang akan ditempati: a. Pasein tunai sesuai dengan kelas yang di inginkan b. Pasien BPJS atau Jamkesda/ Perusahaan sesuai dengan hak kelas, jika naik kelas jelaskan sesuai ketentuan yang berlaku c. Pasein Asuransi swasta sesuai dengan hak kelas yang di ambil, dan segera konfirmasi ke Hotline service di nomor telepon yang tertera pada kartu asuransi pasien
  5. Menjelaskan kepada pasien/ keluarganya tentang kelengkapan persyaratan pasien jaminan, waktu melengkapi persyaratan, tarif kamar dan fasiltas serta aturan lainnya
  6. Menghubungi ruang perawatan untuk menanyakan tersedianya kamar untuk pasien yang akan dirawat
  7. Persilahkan pasein atau keluarga pasein untuk mengisi dan menandatangani Formulir Surat Perjanjian Rawat Inap
  8. Menjelaskan tentang peraturan, tata tertib serta hak dan kewajiban, persetujuan umum (general Consent) pasien selama dirawat
  9. Input data pasein ke komputer dan persilahkan pasien mengisi formulir yang harus di isi sebagai persyaratan pasein rawat inap
  10. Menyiapkan berkas Rekam medis Pasien Rawat Inap
  11. Menggabungkan Surat Perintah Rawat Inap da kelengkapan lainnya dalam Dokumen Rekam Medis pasien
  12. Menginformasiakan ke perawat poliklinik bahwa pasien sudah selesai melakukan pendaftaran rawat inap dan Pasein segera di antar ke ruang Rawat Inap beserta Berkas Rekam Medik oleh perawat poliklinik

15 Menit

Umum : sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2015

JKN : Permenkes RI NO. 04 Tahun 2017

Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap pasien BPJS dan NOn BPJS

Email: rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

Telp / SMS : +6281 275 812 812

Kotak Saran

Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store