Standar Pelayanan Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan BPJS/KIS/JAMKESDA/ASURANSI lainnya/Jaminan Pribadi

  1. Petugas pendaftaran IGD akan menyapa dan menanyakan keperluan dari pasien
  2. Petiugas pendaftaran bertanya kepada pasien/keluarga pasien : " Apakahpasien sebelumnya sudah pernah berobat di RSUP Raja Ahmad Tabib"
  3. Jika Belum petugas pendaftaran meminta kepada pasien /keluarga pasien untuk mengisi formulir pasien baru sesuai KTP atau SIM
  4. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan pengisian formulir identitas pasien baru. jika belum lengkap petugas pendaftaran meminta pasien / petugas pasien melengkapi pengisian formulir
  5. Petugas pendaftaran menginpit identitas pasien dan melakukan pendaftaran rawat pada Instalasi Gawat Darurat sesuai dengan dokter jaga kedalam SIM RS serta jenis pembayaran yang digunakan
  6. Bila pasien mendaftar dengan menggunakan jaminan asuransi atau jaminan periusahaan, petugas pendaftaran akan menanyakan kartu peseerta asuransi dan surat jaminan kepada pasien/keluarga pasien serta data pendukung lainnya seperti fotokopi kartu keluarga dan fotokopi KTP bila diperlukan. Data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas apakah jaminan asuransi atau jaminan perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan RSUD Raja Hamad Tabib.
  7. pasien dengan jaminan BPJS kesehatan akan disesuaikan dengan kriteria kegawat daruratannya.
  8. Apabila pasien / keluarga pasien belum mebawa kartu peserta jaminan atau surat jaminan, petugas pendaftaran akan memberikan waktu 3 x 24 jam hari kerja kepada pasien/ keluarga pasien untuk melengkapi pemberkasan jaminan sesuai syarat yang ditetapkan oleh masing - masing jenis jaminan jika pasien akan dinyatakan akan di rawat inap oleh dokter
  9. Data pasien yang telah didaftarkan oleh petugas dieserahkan kepada perawat dan dokter Triase

10 Menit

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun        2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Pendaftaran IGD antara laiin, Pendaftaran Pasien BPJS dan Non BPJS

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store