Standar Pelayanan Pengelolaan Aduan & Keluhan

  1. Pengaduan Secara Lisan Maupun Tertulis
  2. Identitas Resmi Pengadiu (KTP/SIM)

  1. Pelanggan menyampaikan aduan dan keluhan di unit rawat inap , rawat jalan, dan manajemen secara lisan dan tertulis ke pengaduan pelanggan (Customer Care)
  2. Customer Care menerima dan menatat aduan dan keluhan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan aduan dan keluhan sesuai dengan sumber masalah
  4. pengarsipan dan rencana tindak lanjut di KASUBBAG informasi dan pemasaran
  5. Pengaduan Di distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran / penanganan lebih lanjut
  6. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan / yang menyampaikan aduan dan keluhan

Maksimal 7 Hari Kerja Tergantung Permasalahan 

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun        2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store