Standar Pelayanan Kasir

  1. Rawat Jalan : A. Rawat Jalan Poli ( Bukti Pendaftaran, Bukti TIndakan, Lembar Resep) B. Rawat Jalan IGD (Bukti Pendaftaran, Bukti TIndakan, Lembar Resep)
  2. Rawat Inap Pasien Umum : Bukti Pendaftaran, Bukti Tindakan, Lembar Resep dan Resume

  1. Rawat Jalan Poli : 1. Pasien atau Keluarga Pasien Menyerahkan Bukti Pendaftaran (Tracer) 2. Menunggu Panggilan 3. Kasir Memverifikasi Tindakan, Billing di SIM RS 4. Pasien atau Keluarga Pasien Mendapat Penjelasan Billing Oleh Petugas Kasir 5. Pasien atau Keluarga Pasien menyelesaikan Administrasi Ke Bank dan menyerahkan bukti pembayaran dari Bank Ke Kasir 6. Kasir Menyerahkan Rincian Biaya dan Kwitansi
  2. Rawat Jalan IGD : 1. Pasien atau Keluarga Pasien Menyerahkan Bukti Pendaftaran (Tracer) 2. Menunggu Panggilan 3. Kasir Mengecek Tindakan Pada SIM RS 4. Pasien atau Keluarga Pasien Mendapat Penjelasan Rincian Biaya Oleh Petugas Kasir 5. Pasien atau Keluarga Pasien menyelesaikan Administrasi di Kasir IGD 6. Kasir Menyerahkan Rincian Biaya dan Kwitansi
  3. Rawat Inap Pasien : 1. Keluarga/Penanggung Jawab Pasien Menyerahkan Resume Medis 2. Menunggu Panggilan 3. Kasir Mengecek Tindakan Billing di SIM RS 4. Kasir Menjelaskan Billing Kepada Keluarga/Penanggung Jawab Pasien 5. Pasien atau Keluarga Pasien menyelesaikan Administrasi Ke Bank dan menyerahkan bukti pembayaran dari Bank Ke Kasir Rawat Inap 6. Kasir Mengeluarkan Surat Izin Pulang dan Rincian Biaya yang ditandatangani oleh keluarga/penanggung jawab pasien dan kwitansi 7. Keluarga/Penanggung Jawab Pasien Menyerahkan Surat Izin Pulang ke Perawat. 8. Keluarga/Penanggung Jawab Pasien Menyerahkan Bukti Pembayaran Dari Bank 9. Mengeluarkan Suart Izin Pulang oleh Kasir

20 Menit

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun        2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Kasir

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store