Standar Pelayanan Instalasi Jenazah

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan BPJS/KIS/JAMKESDA
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Bukti Pembayaran Administrasi / Izin Pulang

  1. Petugas Menerima Jenazah Dari Unit Perawatan Pasien
  2. Petugas Mengidentifikasi dan Mencatat Identitas Jenazah Di Buku Penerimaan Jenazah
  3. Keluarga Menyelesaikan Perlunasan Pelayanan Tindakan Selama Di Rumah sakit
  4. Petugas Kamar Jenazah Menghubungi Petugas Ambulance Jenazah
  5. Petugas Melakukan Serah Terima Terima Jenazah Dengan Keluarga Disaksikan Oleh Petugas Ambulance
  6. Keluarga Menandatangani Serah Terima Jenazah
  7. Petugas Memindahkan Jenazah Ke Mobil Ambulance Jenazah Sesuai Prosedur Pemindahan Jenazah
  8. Petugas Ambulance SIap Mengantar Ke Alamat Tujuan

1. Respon Tindakan Oleh Petugas Kurang Dari 5 Menit

2. Diluar Jam Kerja Petugas On Call 15 Menit

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun        2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store