Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi

  1. Pasien / Keluarga Melakukan Registrasi
  2. Menuggu Panggilan Sesuai Dengan Ruang Pemeriksaan
  3. Dilakukan Pemeriksaan Sesuai Dengan Surat Pengantar
  4. Dilakukan Pembacaan - Ekspertisi
  5. Penyerahan Hasil - Kembali ke Unit / Instalasi Pengirim

- Rata - rata 3 Jam Untuk Pemeriksaan Foto Rontgen Thorax

- Pemeriksaan Lainnya Disesuaikan Dengan Jenis dan Kebutuhan          Pemeriksaan 

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun        2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store