Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat Pengantar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium ( Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien / Keluarga Melakukan Registrasi
  2. Menunggu Panggilan Untuk Pengambilan Sampel
  3. Pengambilan Sampel Oleh Petugas Sampeling
  4. Proses Pemeriksaan Sampel - Analisa
  5. Pencatatan Hasil - Verifikasi
  6. Penyerahan Hasil - Kembali Ke Unit atau Instalasi Pengirim

Hasil Laboratorium Selesai Dalam Waktu, 140 Menit Terhitung Mulai Pengembalian Sampel.

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun         2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store