Standar Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Surat Rujukan
  2. Rekam Medik
  3. Surat Persetujuan Tindakan (sesuai indikasi)

  1. Pendaftaran Administrasi Di Raung Bersalin
  2. Pemeriksaan Kebidanan
  3. Pasien / Keluarga Menandatangani Persetujuan Tindakan
  4. Pemeriksaan Penunjang (bila diperlukan )
  5. Dilakukan Tindakan Persalinan
  6. Pemberian Terapi
  7. Pasien Pindah Keruang Rawat / kamar Operasi / Pulang

Waktu Sampai Di Rawat Inap 1 Jam

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

pelayanan kamar bersalin

  1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id
  2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812
  3. Kotak Saran
  4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store