Standar Pelayanan ICU / Intensiif Care Unit

  1. Kartu Indentitas
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda
  3. Surat permintaan rawat intensif
  4. Surat Rujukan

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif serah terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. pasien pindah ruang rawat/ pulang/ rujuk

Waktu sampai diruang rawat intensif 1 jam

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan intalasi rawat intensif

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store