Standar Pelayanan IBS/Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan BPJS/KIS/JAMKESDA
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Persetujuan Tindakan

  1. Dokter Menjelaskan Tentang Tindakan Yang Akan Dilakukan di Poliklinik/Rawat Inap/IGD
  2. Pasien / Keluarga menandatangi Persetujuan Tindakan
  3. Petugas Ruangan Mengantar Pasien Keruang Operasi
  4. Serah Terima Pasien dari Perawat Kamar Operasi Kepada Dokter Anestesi dan Perawat Kamar Operasi kepada dokter nastesi dan perawat kamar operasi
  5. Tindakan medis dan keperawatan dilakukan selama di kamar operasi
  6. Selesai operasi pasien masuk ke ruang pemulihan
  7. Pasien pindah keruang rawat dengan di jemput perawat pemulihan

24 Jam

1. Umum : Sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No.03 Tahun 2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 tahun 2017

pelayanan bedah sentral, Terdiri dari : Bedah Umum, Obstertri Ginekologi, Orthopedi, Urologi, Mata, THT, Bedah Mulut, Bedah saraf, Bronchoscopy, endoscopy/Colonoscopy

  1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id
  2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812
  3. Kotak Saran
  4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store