Standar Pelayanan IGD atau Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan BPJS /KIS/JAMKESDA/ASURANSI

  1. Pasien Datang Ke IGD
  2. Pasien Dilakukan Triase
  3. Pasien Dilakukan Tindakan Medis. Prioritas Penanganan Sesuai Tingkat Kegawat Daruratan
  4. Keluarga atau Pengantar Melakukan Pendaftaran ke Loket Pendaftaran IGD
  5. Pemeriksaan Penunjang (Laboraturium/Radiology/Dll) Bila Diperlukan
  6. Penyerahan Resep Oleh Petugas
  7. Penyelesaian Administrasi di Kasir
  8. Pengambilan Obat
  9. Pasien Pulang, Rawat/Rujuk

1. Respon Tindakan Oleh Petuga Kurang Dari 5 Menit

2. Lama Tindakan Disesuaikan Dengan Kondisi Pasien

1. Umum : Sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No.3 Tahun 2015

2. JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email : RSUDKEPRITANJUNGPINANG@yahoo.co.id

2. Telpon/SMS : +6281 275 812 

3. Kotak Saran 

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store