Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Berkas Rekam Medik

  1. Menunggu panggilan oleh perawat
  2. Dilakukan anamnesa, pengukuran tekanan darah, berat badan dan anamnesis keperwatan
  3. Menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan dokter
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang (laboraturium atau radiologi) bila diperlukan
  6. Pemberian tindakan atau terapi atau resep obat

1. Waktu tunggu pelayanan : 30 - 60 menit
2. Waktu Pelayanan / pemeriksaan : 5 - 15 menit

Umum : Sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2015

JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017 

Klinik Kandungan (Fetomaternal), Klinik Kebidanan (Obgyn), Klinik Bedah Umun, Klinik Bedah Saraf, Klinik Urologi, Klinik Psikiatri, Klinik Penyakit dalam, Klinik Anak, Klinik bedah tulang ( Orthopedi), Klinik tumbuh kembang, Klinik THT-KL, Klinik mata, klinik Paru, Klinik DOTS, Klinik syaraf, Klinik jantung, Klinik kulit kelamin, Klinik gigi, dan klinik Rehabilitasi Medik

Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.com

Telp / SMS : +6281 275 812 812

Kotak Saran

Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store