Pendaftaran Usaha Perkebunan

  1. a. Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. b. NPWP;
  3. c. KTP/ NIB
  4. d. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur Riau;
  5. e. Izin lokasi dari walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. f. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
  7. g. Izin Lingkungan dari Walikota;
  8. h. Surat Pernyataan Direktur untuk melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, Karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan mengisi data yang diperlukan
  2. Sistem melakukan proses terhadap data yang diperlukan
  3. Pemohon memperoleh pendaftaran usaha perkebunan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Usaha Perkebunan

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Usaha Perkebunan"