Izin Operasional Rumah Sakit

  1. 1. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
  2. 2. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen;
  3. 3. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  4. 4. Fotocopy KTP Direktur/ pemilik
  5. 5. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Pas photo pemilik dan direktur ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. 7. Denah lokasi dan denah bangunan
  8. 8. Izin mendirikan rumah sakit : - Diatas tahun 2010 IMRS - Dibawah tahun 2010 IMB
  9. 9. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Andalalin)
  10. 10. Rekomendasi dari Dinas Lingungan Hidup
  11. 11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  12. 12. Gambar desain (blue print) dan photo bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  13. 13. Dokumen pengelolaan lingkungan : - UKL/ UPL - MoU Sampah medis dengan pihak ketiga
  14. 14. Daftar SDM
  15. 15. Daftar peralatan medis dan non medis
  16. 16. Daftar sediaan farmasi dan alkes
  17. 17. Berita acara uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan
  18. 18. Dokumentasi administrasi dan manajemen : - Akta badan hukum RS - Hospital bylaws/ peratural internal RS - Komite medik - Komite keperawatan - Satuan pemeriksaan internal - Surat Izin Praktek Dokter - Surat Izin Kerja untuk tenaga kerja keseluruhan lainnya - SOP RS - Surat penugasan klinik staf medis - Surat keterangan/ sertifikat hasil uji kalibrasi alat kesehatan
  19. 19. Denah IPAL limbah
  20. 20. Berita acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan
  21. 21. Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan izin operasional Rumah Sakit);
  22. 22. Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional (jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS dengan mengisi informasi/ data yang diperlukan dalam aplikasi OSS. - Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui OSS atau ke loket/ coubter penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan pengecekan lapangan berdasarkan berkas persyaratan yang disiapkan. Tim Teknis menyampaikan laporan hasil pengecekan lapangan. jika sesuai dan memenuhi syarat diteruskan diproses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas menyiapkan laporan hasil evalusi sesuai hasil BAP dari Tim Teknis
  5. Kasi memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  6. Kabid memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  7. Sekretaris memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  8. Kepala Dinas menyampaikan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit"