Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. 1. Izin Lokasi;
  2. 2. Izin Lingkungan;
  3. 3. IMB
  4. 4. bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/ kantor/ ruangan (bagi yang mengunakan bangunan/ kantor/ ruangan bukan milik sendiri);
  5. 5. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
  6. 6. Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  7. 7. Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  8. 8. Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS dengan mengisi informasi/ data yang diperlukan dalam aplikasi OSS. - Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui OSS atau ke loket/ coubter penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan pengecekan lapangan berdasarkan berkas persyaratan yang disiapkan. Tim Teknis menyampaikan laporan hasil pengecekan lapangan. jika sesuai dan memenuhi syarat diteruskan diproses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas menyiapkan laporan hasil evalusi sesuai hasil BAP dari Tim Teknis
  5. Kasi memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  6. Kabid memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  7. Sekretaris memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  8. Kepala Dinas menyampaikan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata"