Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil

  1. 1. Dokumen AMDAL/UKL-UPL,
  2. 2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  3. 3. Izin Lokasi,
  4. 4. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat pengelolaan Limbah B3 (Keterangan tentang lokasi : nama tempat/ letak, luas dan titik koordinat),
  5. 5. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola,
  6. 6. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola,
  7. 7. Karateristik perjenis limbah B3 yang akan dikelola
  8. 8. Dokumen rancang bangun pengelolaan Limbah B3 (Lay out, tata letak dan desain konstruksi tempat penyimpanan limbah B3 serta tata letak saluran drainase)
  9. 9. Dokumen yang menjelaskan tentang pengelolaan B3 dan lingkup area kegiatan/ lokasi pengumpulan limbah B3;
  10. 10. Dokumen prosedur/ flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman);
  11. 11. Dokumen prosedur dan perlengkapan tanggap darurat limbah B3;
  12. 12. Bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  13. 13. Surat kesepakatan antara penyimpanan dan pengolahan/ pemanfaatan B3
  14. 14. Izin Pengambilan Air (SIPA);
  15. 15. Izin pembuangan air limbah; (jika ada perubahan/perbedaan/ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS dengan mengisi informasi / data yang diperlukan dalam aplikasi OSS - Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui OSS atau ke loket / counter penerimaan.
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon dari pemohon. Jika legkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses selanjutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim Teknis melakukan pengecekan lapangan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan. Tim Teknis menyampaikan laporan hasil pengecekan lapangan. Jika sesuai dan memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas menyiapkan laporan hasil evaluasi sesuai hasil BAP dari Tim Teknis
  5. Kasi memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  6. Kabid memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  7. Sekretaris memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  8. Kepala Dinas menyampaikan notifikasi persetujuan / penolakan melalui sistem OSS

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil"