Pelayanan Instalasi Fisioterapi Rawat Jalan

  1. Fotocopy Kartu BPJS/ KIS/ JAMKESKO, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Rujukan DPJP
  2. Surat Jaminan Perusahaan (Umum)
  3. Surat Elektibilitas Peserta (SEP)
  4. Form klaim rawat jalan layanan kedokteran fisik dan rehabilitasi

  1. Pasien/ Keluarga pasien melakukan registrasi
  2. Pasien menunggu panggilan untuk fisioterapi
  3. Dilakukan proses fisioterapi
  4. Memberikan penjadwalan kunjungan berikutnya
  5. Melakukan penyelesaian administrasi (Umum)

Lebih kurang 45 s.d 60 menit sejak proses fisioterapi dimulai

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Fisioterapi

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Fisioterapi Rawat Jalan"