Pelayanan Humas / Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis

  1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Pelanggan disilahkan menunggu tanggapan dalam waktu tertentu
  3. Pelanggan mendapat tanggapan dari pihak terkait

Maksimal 14 hari kerja tergantung kasus pengaduan

Tidak ada biaya sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 26 thn 2018 tentang pelayanan kesehatan rumah sakit daerah madani

Pelayananan Pengaduan

Penyampaian keluhan dilayani oleh petugas Unit Penanganan Keluhan di bagian Unit Penanganan Keluhan Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email : umum.rsdmadani@gmail.com

Telp : 085271038058

Sms: 082387502380

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas / Pengaduan"