Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan/koperasi pemohon beserta perubahannya
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy izin peruntukan penggunaan lahan dan dilehalisisr oleh Pejabat yang berwenang
  5. Peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1 : 50.000 berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir
  6. Foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone
  7. Dokumen rencana kerja izin peruntukan lahan
  8. Dokumen realisasi kegiatan pembangunan non kehutanan bagi pemohon IPK lanjutan
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

14 Hari kerja

Pembiayaan Reribusi Peta oleh Pemohon

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) "