Tanda Daftar Usaha Spa

  1. Mengajukan Permohonan Tanda Daftar Usaha Spa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermaterai Rp.6000,-;
  2. Melampirkan dokumen:
  3. Fotocopy KTP Elektronik (E-KTP);
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan atau perubahan yang mencantumkan usaha Spa;
  6. Fotocopy NPWP Pemilik dan Perusahaan;
  7. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  8. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, atau izin lingkungan);
  9. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
  10. Untuk Rumah Pijat dan Spa melampirkan :
  11. Fotocopy Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional bagi tenaga terapis;
  12. Surat Rekomendasi Penggunaan Peralatan Kesehatan dari Instansi Teknis terkait penggunaan peralatan kesehatan (Khusus Spa);
  13. Tanda Terima Penyampaian LKPM (Khusus Perpanjangan/ Pergantian) untuk perusahaan yang wajib LKPM;
  14. Keterangan tertulis mengenai :
  15. Jumlah sarana yang dimiliki;
  16. Fasilitas yang tersedia; dan
  17. Jumlah Tenaga Kerja.
  18. Rekaman Dokumen Teknis dan Rekomendasi dari SKPD teknis/Kementerian Sektoral (apabila dipersyaratkan)
  19. Surat Kuasa (apabila pemohon tidak disampaikan secara langsung) dengan melampirkan E-KTP).
  20. Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinytakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin dan Pengambilan Ijin

Tanda Daftar Usaha Spa dikeluarkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 1 (satu) hari kerja

Gratis

Sertifikat Tanda Daftar Usaha Spa

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon ke call center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Spa"