Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Surat Rujukan
  3. Rekam Medik

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Perawat Poliklinik / IGD mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Perawat Poliklinik / IGD melakukan serah terima pasien kepada perawat rawat inap dan melakukan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien / rujuk
  6. 6. Penyelesaian admintrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang / rujuk

Jika tidak ada gangguan jaringan

1. Pasien Umum berdasrkan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No.03 Tahun  2015

2. JKNberdasarkan Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Kesehatan Rawat Inap

1. Email:rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

  1. Telp / SMS : +6281 275 812 812
  2. Kotak Saran

Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store