Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik

  1. Pemohon Mendaftar dibagian Pelayanan Penerbitan KTP elektronik

Bisa diterbitkan dalam 1 Hari, jika Jaringan Komunikasi Data lancar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

1.      Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);

2.      Email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      Telepon : (0760) 561629;

4.      Sms Pengaduan :

5.      Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

6.      Pengaduan Online : e-LAPOR



mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagaiberikut:

1.  cek ditempat;

2.  koordinasi internal;

3.  koordinasi eksternal;

tindaklanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store