Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Profil Badan Usaha;
  3. Foto Copy Akte Pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham (Kop Perusahaan);
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Foto Copy NPWP;
  7. Surat kuasa di atas meterai Rp. 6.000,
  8. Peta dan Koordinat wilayah dimohon (Arcgis, Tanda tangan dan Stempel)
  9. TDP Perusahaan
  10. SIUP Perusahaan
  11. Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/ atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  12. Salinan Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  13. Pernyataan untuk mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  14. KTP DIREKTUR dan atau KTP Pemohon
  15. Bukti Penempatan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
  16. Bukti Pembayaran PNPB dan Pencetakan Peta IUP (e-billing)
  17. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batuan "