Pelayanan Admisi Gawat Darurat

  1. 1. Fotocopy kartu BPJS/ KIS
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
  3. 3. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
  4. 4. Surat Rujukan (Bila Ada)

  1. 1. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di RM/ Pendaftaran
  2. 2. Keluarga pasien menyerahkan kertas pendaftaran ke perawat yang menangani pasien
  3. 3. Pasien diberikan Asuhan Medis/ Asuhan Keperawatan
  4. 4. Jika pasien dirawat inap, petugas admisi menerangkan isi General Concent dan di tanda tangani oleh pasien/keluarga
  5. 5. General Concent di serahkan ke perawat
  6. 6. Jika ruangan sudah tersedia, pasien diantar ke ruangan oleh petugas IGD

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi Gawat Darurat "