Pelayanan Pengaduan Publik

  1. Laporan keluhan pelayanan

  1. 1. Pasien/Keluarga Pasien mengadukan keluhan layanan ke petugas di instalasi;
  2. 2. Petugas mengatasi keluhan, apabila tidak dapat diselesaikan petugas, keluhan akan dilanjutkan ke Manajemen
  3. 3. Keluhan ditangani petugas/ manajemen;
  4. 4. Keluhan diselesaikan.

untuk prosedur 1

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan keluhan pelanggan

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Publik"