Pelayanan Penerbitan surat pindah Datang

  1. Membawa SKPWNI dari daerah asal
  2. KTP-El Asli dari daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi pindah datang untuk diverikfikasi .
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi pindah datang menyerahkan berkas kepada Operator untuk proses request nomor SKPWNI .
  5. SKPWNI yang telah direquest lalu diterbitkan SKDWNI kemudian kembalikan kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon, selanjutnya pemohon mengisi formulir KK yang di tandatangani RT, RW dan Pejabat Kelurahan kemudian dibawa kekecamatan sesuai alamat tujuan untuk proses penerbitan Kartu keluarga.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang WNI ( SKDWNI )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan surat pindah Datang"