Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga Lama yang asli
  2. Foto Copy KTP Elektronik
  3. Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir
  4. Foto Copy Akta Kelahiran atau Ijazah
  5. Foto copy surat keterangan lahir dari Bidan atau Dokter
  6. Surat Pindah Datang yang sudah diproses /direquets.

  1. pemohon mengisi formulir Permohonan Kartu Keluarga
  2. permohonan tersebut ditanda tangani oleh RT, RW dan Lurah
  3. melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
  4. berkas diferivikasi oleh Ka.UPT kecamatan untuk proses penginputan
  5. Kartu Keluarga yang sudah diinput kemudian diajukan oleh Ka.UPT Kecamatan dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk TTE oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  6. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"