Pelayanan Penerbitan Perubahan Nama

  1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Foto copy KK dan KTP El

  1. Pemohon mengisi formulir secara lengkap dan benar kemudian menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi status perubahan anak, pewarganegaraan dan kematian untuk diverikfikasi berjenjang.
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian menyerahkan berkas kepada Operator Pencatatan Sipil untuk proses pencetakan .
  5. Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran kemudian diparaf koordinasi oleh Kepala Seksi Perubahan Status anak, Pewarganegaraan dan Kematian serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  6. Penyerahan Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Register Akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perubahan Nama"