Pelayanan penerbitan Akta Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap ( perlihatkan aslinya )
  2. Foto copy ktp-el dan kk suami isteri
  3. Kutipan akta perkawinan ( asli )
  4. Foto copy dokumen imigrasi suami atau isteri ( bagi wna )
  5. Surat kuasa dan
  6. Foto copy ktp el penerima kuasa

  1. Pemohon mengisi formulir secara lengkap dan benar kemudian menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian untuk diverikfikasi berjenjang.
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian menyerahkan berkas kepada Operator Pencatatan Sipil untuk proses pencetakan .
  5. Kutipan Akta Perceraian dicatat dalam buku register untuk kemudian dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Perkawinana dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  6. Penyerahan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan Akta Perceraian"