Pelayanan Penerbitan Akta kelahiran

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy KTP Elektronik kedua Orang Tua
  3. Foto Copy dan asli Surat Nikah/Akta Perkawinan
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan /Dokter/Penolong Kelahiran
  5. Foto Copy KTP Elektronik 1 orang Saksi (Domisili Kendari).

  1. Pemohon mengisi formulir secara lengkap dan benar kemudian menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Kelahiran untuk diverikfikasi berjenjang.
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi Kelahiran menyerahkan berkas kepada Operator Pencatatan Sipil untuk proses pencetakan .
  5. Kutipan Akta Kelahiran dicatat dalam buku register untuk kemudian dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  6. Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta kelahiran"