Penerbitan Surat Keterangan Pindah / Datang Antar Kecamatan

  1. Surat domisili dari RT
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
  5. Fotocopy KTP-el asli
  6. Mengisi formulir F.1.21 (bila sudah memiliki KTP-el)
  7. Mengisi formulir F.1.29 (bila pindah)
  8. Mengisi formulir F.1.30 (bila pindah)
  9. Mengisi formulir F.1.31 (bila datang)
  10. Mengisi formulir F.1.32 (bila datang)

  1. Menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan berkas permohonan surat pindah dan diserahkan ke petugas
  2. Melakukan entri data/proses penerbitan Surat Keterangan Pindah
  3. Menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah / Datang antar Kecamatan

Tim Penanganan Pengaduan :

1. Kotak pengaduan / saran;

2. Diserahkan langsung ke petugas atau pejabat pelayanan masyarakat;

3. Secara lisan disampaikan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat;

4. SMS/WhatsApp : 0819 9535 1980

5. e- mail : kec_rakumpit@palangkaraya.go.id

6. website : kecrakumpit.palangkaraya.go.id

7. SP4N-LAPOR!:

   --> website: lapor.go.id

   --> SMS    : 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah / Datang Antar Kecamatan"