Janka waktu bisa berubah tergantung mediasi kedua belah pihak yang berselisih
Tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih
Terselesainya Kasus Perselisihan Antara Karyawan dan Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Tlpn. 0536-3231493
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin