Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial

  1. Surat Permohonan Penyelesaian perselisihan dari pelapor
  2. Berkas dokumen pelapor serta dokumen perselisihan

  1. Menyerahkan surat permohonan serta dokumen perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja P. Raya
  2. Memberikan No tlpn yang bisa dihubungi
  3. Menunggu konfirmasi dari bidang yang menangani perselisihan

Janka waktu bisa berubah tergantung mediasi kedua belah pihak yang berselisih

Tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih

Terselesainya Kasus Perselisihan Antara Karyawan dan Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Tlpn. 0536-3231493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial"