Pelayanan penerbitan KTP-el Baru bagi WNI

  1. Telah Berusia 17 Tahun,sudah kawin atau Pernah Kawin
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Melampirkan Foto Copy Ijazah bila data yang di KK berbeda dengan Ijazah

  1. pemohon melakukan pendaftaran tuk melakukan Rekam KTP-el dengan membawa FC Kartu Keluarga serta Ijazah tuk penyesuaian nama ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran Memberikan Nomor antrian kepada pemohon tuk dilakukan perekaman KTP-el
  3. petugas Operator melakukan perekaman KTP-el kepada pemohon sesuai dengan Nomor antrian.
  4. setelah selesai dilakukan perekaman KTP-el maka pemohon disarankan untuk menunggu proses penunggalan NIK KTP-el dari Pusat bila NIK/Data pemohon tidak bermasalah maka KTP-el dalam Status Print Ready (KTP-el siap Cetak)
  5. operator mencetak KTP-el pemohon dan diserahkan melalui Loket Pengambilan Dokumen Kependudukan

Disesuaikan dengan Kondisi JarKomdat,Banyaknya perekaman KTP-el serta Ketersediaan Blangko KTP

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Jika terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan bisa diadukan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Buol setiap Hari Kerja Senin-Jumat pada Pukul 08.00 s/d 16.00.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store