Tanda Daftar Perusahaan

  1. PERUSAHAAN BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS ( PT )
  2. 1. Fotocopy Akta Pendirian Perseroan;
  3. 2. Fotocopy Akta Perubahan Pendirian Perseroan ( apabila ada )
  4. 3. Asli dan Fotokopi Keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya undang – undang perseroan terbatas;
  5. 4. Fotocopy KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan
  6. 5. Fotocopy Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  7. 6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
  8. PERUSAHAAN BERBENTUK KOPERASI
  9. 1. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi;
  10. 2. Fotocopy KTP Pengurus atau Penanggungjawab;
  11. 3. Fotocopy surat izin pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  12. 4. Fotocopy izi usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  13. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  14. PERUSAHAAN BERBENTUK KOMODITER
  15. 1. Fotocopy Akta pendirian Perusahaan;
  16. 2. Fotocopy KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
  17. 3. Fotocopy Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  18. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  19. PERUSAHAAN BERBENTUK Fa
  20. 1. Fotocopy Akta pendirian (Apabila ada);
  21. 2. Fotocopy KTP pengurus atau penanggungjawab;
  22. 3. Fotocopy Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  23. 4. Fotocopy NPWP Pribadi.
  24. PERUSAHAAN BERBENTUK PERORANGAN
  25. 1. Fotocopy Akta pendirian (Apabila ada);
  26. 2. Fotocopy KTP pengurus atau penanggungjawab;
  27. 3. Fotocopy Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  28. 4. Fotocopy NPWP Pribadi.
  29. PERUSAHAAN LAIN
  30. 1. Fotocopy Akta pendirian (Apabila ada);
  31. 2. Fotocopy KTP pengurus atau penanggungjawab;
  32. 3. Fotocopy Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  33. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  34. KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU DAN PERWAKILAN PERUSAHAAN
  35. 1. Fotocopy Akta pendirian Perusahaan (Apabila ada); atau surat penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagi kantor cabang, kantor pembantu dan perwakilan;
  36. 2. Fotocopy KTP atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;
  37. 3. Fotocopy Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang atau kantor pusat perusahaan yang bersangkutan; dan
  38. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan sertifikat atau Rp. 0,-

Tanda Daftar Perusahaan

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store