Tanda Daftar Industri

  1. Fotocoopy Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum ( CV, PT )
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohonan ( 2 Lembar )
  3. Fotokopi NPWP
  4. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 ( 2 lembar )
  5. Fotocopy formulir pdf. I-IK tentang surat permohonan tanda daftar industri ( TDI ) baru, hilang dan rusak
  6. Fotocopy ijin undang – undang gangguan / surat keterangan domisili dr Desa
  7. Sertifikat tanah atau surat perjanjian sewa
  8. Materai 6000( 3 lembar )

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan sertifikat atau Rp. 0,-

Tanda Daftar Industri

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store