Pasien rawat jalan : 1. Penerimaan obat jadi : 30 menit 2. Penerimaan obat racikan 60 menit |
1. Pasien Umum : Daftar Harga obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis ditetapkan dari Tarif RS yang berpedoman pada Peraturan Bupati Serang Nomor : 07 Tahun 2023 Besaran tarif setiap resep dari pasien berbeda beda, sesuai dengan perincian dari jenis dan jumlah dari obat, alat kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis yang digunakan oleh pasien dan dikalikan dengan daftar harga yang telah ditetapkan sesuai tarif RS. 2. Pasien peserta JKN / BPJS : Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor : 59 tahun 2014 |
Pelayanan Farmasi
1. Email : rsdpkabserang@gmail.com 2. Website : https://rsud.serangkab.go.id 3. Telepon : 0254200528, ext. 209 4. SMS/WA : 082246329990 5. Kotak Saran 6. Ruang Pengaduan : Unit Humas Hukum dan Pengaduan, Ruangan disamping lobi rawat jalan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store