Pelayanan Farmasi

  1. Resep Rawat Jalan : a. Pasien Umum : 1) Lembar resep dari dokter 2) Bukti pembayaran (Kuitansi) b. Pasien JKN/BPJS : 1) Lembar resep dari dokter 2) Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD 3) Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan) c. Pasien Asuransi Lainnya : 1) Lembar resep dari dokter 2) Fotokopi kartu keanggotaan asuransi 3) Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda 4) Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
  2. Resep Rawat Inap : a. Pasien Umum : 1) Lembar resep dari dokter 2) Bukti pembayaran (Kuitansi) b. Pasien JKN/BPJS : 1) Lembar resep dari dokter 2) Fotokopi Surat Eligibilitas Peserta (SEP 3) Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan ) c. Pasien Asuransi Lainnya : 1) Lembar resep dari dokter 2) Fotokopi surat jaminan asuransi

  1. 1. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan a. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat. b. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. Resep BPJS 1) Menginput resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. 2) Mengkaji resep klinis. 3) Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit 4) Mencetak etiket 5) Menyiapkan obat 6) Meracik obat 7) Mengemas obat 8) Mengecek obat Resep Umum 1) Mengkaji resep klinis. 2) Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit 3) Pasien membayar obat 4) Mencetak etiket. 5) Menyiapkan obat 6) Mengemas obat 7) Mengecek obat c. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien. d. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat
  2. 2. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap a. Penyerahan resep 1) Petugas ruangan menyerahkan resep obat ke depo farmasi rawat inap. 2) Keluarga pasien pulang menyerahkan resep obat ke depo farmasi rawat inap . b. Petugas mengkaji resep obat 1) Persyaratan administratif 2) Persyaratan farmasetik 3) Persyaratan klinis c. Petugas menginput data: 1) Menulis obat di Kartu Informasi Obat 2) Menginput resep obat pada aplikasi RS 3) Menyiapkan obat 4) Meracik obat 5) Mengemas obat. 6) Mengecek obat d. Petugas menyerahkan obat 1) Obat pasien rawat inap diantar ke ruang perawatan dan di serahterimakan kepada perawat ruangan 2) Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga 3) pasien pulang disertai pemberian informasi obat 4) Pembayaran obat dilakukan pada saat pasien pulang berdasarkan rincian pasien pulang

 Pasien rawat jalan :

1.      Penerimaan obat jadi : 30 menit

2.      Penerimaan obat racikan 60 menit


1.      Pasien Umum :

Daftar Harga obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis ditetapkan dari Tarif RS yang berpedoman pada Peraturan Bupati Serang Nomor : 07 Tahun 2023

Besaran tarif setiap resep dari pasien berbeda beda, sesuai dengan perincian dari jenis dan jumlah dari obat, alat kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis yang digunakan oleh pasien dan dikalikan dengan daftar harga yang telah ditetapkan sesuai tarif RS.

2.      Pasien peserta JKN / BPJS :

Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor : 59 tahun 2014

Pelayanan Farmasi

1.         Email        : rsdpkabserang@gmail.com

2.         Website    : https://rsud.serangkab.go.id

3.         Telepon    : 0254200528, ext. 209

4.         SMS/WA : 082246329990

5.         Kotak Saran      

6.         Ruang Pengaduan : Unit Humas Hukum dan Pengaduan, Ruangan disamping lobi rawat jalan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"