Pelayanan Farmasi

  1. membawa resep obat yang diberikan oleh dokter
  2. membawa lampiran Surat Egibilitas Peserta (SEP) dari BPJS

  1. Prosedur Pelayanan Farmasi : 1. jika pasien rawat jalan melakukan pembayaran secara umum, maka pasien datang ke farmasi dengan membawa resep dari dokter 2. lalu menuju ke loket pengambilan nomor antrian lalu menuju ke loket penyerahan resep dan kasir yang berada di instalasi farmasi 3. melakukan pembayaran 4. pasien menunggu obat yang disiapkan petugas jika sudah obat sudah selesai disiapkan maka pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian untuk diserahkan obatnya.
  2. Prosedur Pelayanan Farmasi : 1. jika pasien rawat jalan melakukan pembayaran memakai BPJS, maka pasien datang ke farmasi dengan membawa resep dari dokter beserta lampiran SEP 2. lalu menuju ke loket pengambilan nomor antrian. 3. pasien menuju ke loket penyerahan resep 4. pasien menunggu obat yang disiapkan petugas jika sudah obat sudah selesai disiapkan maka pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian untuk diserahkan obatnya.

30 Menit

jika pasien memakai BPJS maka pasien tidak dikenakan biaya untuk pengambilan obat. jika pasien menggunakan pembayaran umum maka pasien membayar obat diloket keuangan yang tersedia di instalasi farmasi sesuai dengan jumlah tagihan nya untuk pengambilan obat rawat jalan.

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"