1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq.Kepala Dinas Tenaga Kerja dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan
2. Tim Verifikasi mempelajari surat permohonan dan Membuat Berita Acara Hasil penelitian Persyaratan selama satu hari
3. Tim SurveiLapangan melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memehuhi syarat atau tidak ( Selama 1 hari )
Tidak dipungut biaya
Akta Pendirian LPK
1. Staf Administrasi Bidang Pelatihan Kerja dan Analisis Produktifitas Kerja
2. Kasi Pelatihan dan Analisis Produktifitas Kerja
3. Kabid Pelatihan dan Analisis Produktifitas Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store