Pembatalan Akta Catatan Sipil

  1. Kutipan akta pencatatan sipil
  2. Foto copy KK dan KTP pemohon/ orang tua
  3. Penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. KTP pelapor yang masih berlaku
  5. Megisi formulir permohonan

  1. Penduduk membawa permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima berkas permohonan
  3. Petugas memvalidasi dan memverifikasi data
  4. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil
  5. Pejabat pencatatan sipil menarik dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dokumen akta pencatatan sipil sesuai dengan keputusan pengadilan
  7. Petugas menyerahkan dokumen yang sudah ditandatangani kepada pemohon

  1. Penduduk membawa permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas menerima berkas permohonan (3 menit)
  3. Petugas memvalidasi  dan memverifikasi data ( 5 menit)
  4. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil (5 menit)
  5. Pejabata pencatatan sipil menarik dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil (5 menit)
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dokumen akta pencatatan sipil sesuai dengan keputusan pengadilan (10 menit)
  7. Petugas menyerahkan dokumen yang sudah ditandatangani kepada pemohon (2 menit)

GRATIS

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Catatan Sipil"