Pencatatan Pelaporan Perceraian di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pelaporan perceraian penduduk di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pali lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah
  2. Foto copy kutipan akta perceraian suami/ istri dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi
  3. Foto copy KK dan KTP suami/ istri
  4. Foto copy paspor suami/ istri
  5. Foto copy KTP pelapor
  6. Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pencatatan perceraian
  2. Petugas menerima permohonan pencatatan kelahiran sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan
  3. Pejabat pencatatan sipil yang menangani pencatatan perceraian melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register dan menerbitkan Bukti pelaporan Perceraian
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan Bukti Pelaporan Akta Perceraian
  6. Petugas menyerahkan Bukti Pelaporan Akta Perceraian kepada pemohon

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pencatatan perceraian (10 menit)
  2. Petugas menerima permohonan pencatatan kelahiran sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan (3 menit)
  3. Pejabat pencatatan sipil yang menangani pencatatan perceraian melakukan verifikasi dan validasi data (15 menit)
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register dan menerbitkan Bukti pelaporan Perceraian (15 menit)
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani register dan Bukti Pelaporan Akta Perceraian (20 menit)
  6. Petugas menyerahkan Bukti Pelaporan Akta Perceraian kepada pemohon (2 menit)

gratis

Bukti Pelaporan Akta Perceraian

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Perceraian di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"