Standar Pelayanan Humas / Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tulisan
  2. identitas resmi pengadu

  1. Pengaduan menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tulisan
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. KA unit humas melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkait untuk di lakukan penelusuran pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat / ringannya pengaduan

Tidak di pungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Email : rspsoekarno@yahoo.co.id

telp : 0717-9106750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Humas / Pengaduan"