Penerbitan Kartu Kekuarga (KK) karena Hilang / Rusak

  1. Surat Keterangan Hilang KK dari Lurah/Kades Bagi KK yang Hilang
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli untuk KK yang Rusak
  3. Fotocopy KTP-el Asli pemohon

  1. Pemohon Membawa berkas Persyaratan ke Disdukcapi
  2. Pemohon pengambil Nomor Antrian di Mesin Antrian
  3. Petugas pelayanan memanggil pemohon sesuai Nomor Antrian
  4. Petugas Memeriksa berkas pemohon
  5. pemohon menunggu Blangko Kartu Keluarga baru sesuai dengan arahan dari petugas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Kekuarga (KK) karena Hilang / Rusak"