Nomor Induk Koperasi

  1. Badan Hukum dan Akta Pendirian Koperasi
  2. NPWP atau Bukti Bayar Pajak (SPT Tahunan)
  3. SIUP & TDP
  4. LPJ RAT 3 s.d 6 Tahun terakhir

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menuju Bidang Kelemebagaan dan Pengawasan
  2. Menemui operator/admin Nomor Induk Koperasi
  3. Mengisi Form yang disediakan oleh operator/admin
  4. Form isian diserahkan ke operator/admin dan di verifikasi (apabila ada kekurangan maka harus dilengkapi) dan selesai
  5. berikutnya diperkirakan sekitar 8 hari kerja, menunggu proses pengisian data oleh operator ke sistem ODS dan persetujuan serta print out sertifikat oleh operator/admin di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta
  6. Apabila proses sudah selesai maka operator/admin di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Situbondo akan menghubungi pemohon

Hari ke 1 -> Pengisian form dan verifikasi data

Hari ke 2 -> Pengisian data ke sistem ODS

Hari ke 3 s/d 7 -> Menunggu selesainya verifikasi penesahan data dan print out setifikat

Hari ke 8 -> Operator/admin dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menghubungi pemohon

Biaya kirim sertifikat fisik dari Kementerian Koperasi di Jakarta ke Kabupaten Situbondo

Nomor Induk Koperasi (NIK)

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Situbondo

Jl. Sucipto No. 158 Situbondo

Telp. 0338 671467

Website : https://dinkopukm.situbondokab.go.id/

Phone/WA : 085236391504

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Induk Koperasi"