Pelayanan Penanganan Reklame

  1. Laporan masyarakat
  2. Surat perintah tugas

  1. Menerima surat (Lisan / tertulis)
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekdis
  3. Berdasarkan surat perintah, Kabid Pol.PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi
  4. Kasi dan anggota mencabut reklame yang sudah kedaluarsa
  5. Membuat laporan kepada pimpinan

  1. Menerima Pengaduan 5 menit
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris 5 menit
  3. Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi  15 menit
  4. Pengecekan dan Pendataan 20 menit
  5. Kasi beserta anggota mencabut reklame yang sudah kedaluarsa 30 menit
  6. Membuat laporan kepada atasan 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pencabutan reklame liar

TLP : 0361 (944436)

EMAIL: satpolppgianyar2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store