Administrasi Kepegawaian Lingkup Sekretariat Daerah

  1. membawa pengantar berupa nota dinas dari Bagian
  2. membawa Dokumen Kepegawaian dalam bentuk asli
  3. membawa foto kopi Dokumen Kepegawaian yang akan dilegalisir

  1. Pemohon meyerahkan nota dinas pengantar permohonan legalisir dokumen kepegawaian
  2. Pemeriksaan Dokumen
  3. Klasifikasi Dokumen dan distempel
  4. Dokumen diperiksa dan diparaf
  5. Penandatangan Dokumen
  6. Dokumen distempel dan dicatat
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kepegawaian

Bagian Organisasi Setda Kab. Magetan

Telp. (0351) 895043 ext. 245-246

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kepegawaian Lingkup Sekretariat Daerah"