Pelayanan Pengaduan

  1. Menyampaikan pengaduan secara lisan, secara tertulis, ataupun secara online melalui sms atau email
  2. Menggunakan identitas resmi (KTP/SIM)yang berlaku oleh pengadu

  1. 1. Pelapor mengadukan keluhan;
  2. 2. Keluhan ditangani oleh Tim Penduan Masyarakat Rumah Sakit;
  3. 3. Apabila keluhan belum dapat diselesaikan, maka dilanjutkan ke Wakil Direktur yang membidangi dan berkaitan keluhan
  4. 4. Selanjutkan bila keluhan belum dapat diselesaikan, maka dilanjutkan ke Direktur;
  5. 5. Direktur mengambil keputusan dalam penyelesaian masalah tersebut;

waktu penyelesaian adalah 1 hari (24 jam)

Gratis (tidak dipungut biaya)

 

Layanan pengaduan rumah sakit

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"