Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu Peserta BPJS/Umum
  3. Kartu Berobat (Bila Ada)
  4. SEP (Surat Egibilitas Pelayanan dari Loket Pendaftaran)
  5. Surat Laporan Dari kepolisian (Pasien Kecelakaan)
  6. Surat pengantar Rujukan (FKTP/FKTRL)

  1. Pasien Datang di Instalasi Gawat Darurat ini dibuka Selama 24 Jam, Pasien ditangani oleh petugas IGD
  2. keluarga Pasien Mengurus Administrasi sesuai dengan jenis pelayanannya
  3. Pasien dilakukan tindakan Triase oleh Dokter Jaga IGD dan Perawat sesuai dengan tingkat kegawat daruratnnya. 1. Pasien dengan terkonfirmasi penyakit infeksi lain, dimasukkan keruangan Triase Isolasi penyakit infeksi IGD 2. Pasien dengan keluhan kehamilan dilakukan di ruangan PONEK IGD 3. Pasien kecelakaan dilakukan diruangan tindakan serius IGD 4. Pasien dengan pemeriksaan penunjang akan dikonsultasikan dengan DPJP dan tindakan pemeriksaan penunjang (Laboraturium, Radiologi) 5. Pasien darurat darurat dilakukan resusitasi stabilisasi jika diperlukan akan dilakukan langsung menuju (Kamar Operasi atau HCU
  4. Pengambilan Obat
  5. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari igd dan keluarga pasien melakukan administrasi untuk : 1. Pulang 2. Rawat Inap 3. Rujuk ke RS yang lebih tinggi

1. Setiap hari 24 jam

2. Respon Tindakan Oleh Petugas < 5>

3. Penilaian Kondisi Oleh petugas , 60 detik

4. Lama tindakan sesuai dengan kasus dan kondisi pasien

1. Pasien Peserta BPJS, tarif sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Pasien Umum, Biaya tarif sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

1. Website : https//rsud-dev.sabangkota.go.id

2. SP4N Lapor : www.lapor.go.id

3. Whatsapp dan SMS : 082163963066

4. Ruang pengaduan : Ruang Informasi RSUD Kota Sabang dan Kota Saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"